Sabtu, 30 Agustus 2008

Hukum Internet

Presiden Republik Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat telah menyusun dan menetapkan suatu undang-undang yang mengatur tentang tata cara bertransaksi dan informasi elektronik yang telah dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan penegakan hukum yang mencakup wilayah dunia maya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kita bersyukur bahwa pemerintah memperhatikan arus kemajuan globalisasi yang sedemikian pesat dan luar biasa di milenium kedua dari peradaban manusia, dan secara pro-aktif pemerintah telah memikirkan perangkat hukum yang dapat melindungi seluruh warga negara Indonesia dari tindakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam penggunaan kemajuan teknologi, sehingga diharapkan bahwa setiap pelaku bisnis dapat memperoleh perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Jika kemajuan teknologi tidak diimbangi oleh perangkat-perangkat nilai sosial yang memadai, maka dapat dipastikan bahwa dampak dari kemajuan teknologi itu akan menjadi buruk bagi para pelakunya. Dengan demikian, setiap kita ditantang secara pro-aktif untuk mengamati dan meluruskan segala sesuatu penyimpangan yang terjadi sehubungan dengan kemajuan teknologi, secara khusus dalam bidang Teknologi Informasi (TI). Sebagai bagian dari komponen bangsa, maka kita, entah kita seorang cerdik-cendekiawan, rohaniwan, ahli hukum, aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, dan sebagainya, ditantang untuk menyelami kemajuan TI ini guna menjaga nilai-nilai luhur dan martabat kemanusiaan. Segala aspek yang terdapat dalam kamajuan TI harus kita imbangai dengan pemahaman yang benar terhadap nilai-nilai luhur kemanusiaan, keagamaan, hukum, kebudayaan, kesejahteraan, dan sebagainya, sehingga diharapkan akan tumbuh generasi penerus bangsa yang bukan saja cerdas dan menguasai TI, tetapi juga generasi yang bermartabat luhur, beriman teguh kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika, dan peduli terhadap sesamanya.

Mungkin, dalam setiap pasal Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut belum secara sempurna dibahas detil demi detil soal delik hukum yang harus ditegakkan, namun demikian, kita cukup berbangga hati bahwa pemerintah sudah memulai meletakan fondasi hukum bagi dunia maya / internet, secara khusus bagi setiap kita yang terlibat aktif dalam pemakaian internet, entah itu untuk bisnis, pelayanan sosial, keagamaan, humanitas, dan sebagainya.

Mudah-mudahan dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia tentang Informasi dan Transaki Elektronik ini, hak-hak kita dapat dilindungi seiring dengan pemenuhan kewajiban yang harus kita lakukan. Kiranya Tuhan memberkati pemerintah kita dan semua pihak yang berkompeten dalam pengembangan hukum maupun perundangan. Amin.

Bogor, Akhir Agustus 2008.

Salam,

Dana Petra

Untuk lebih jelasnya, silakan anda menyimak isi dari Undang-Undang tersebut dengan
KLIK DI SINI